Notification

×

Iklan

Iklan

Calon Pejabat Negara Nawaitu Sadakah Zakat Dalam Kampanye Pemilu

| April 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-01T08:32:26Z
tegursapanews -  Alkisah pada Oktober 2010 di kampus UINSA Surabaya, kita pernah merumuskan Pilar Pancasila Islam dengan istilah SISALIM yaitu 1. SyA-hadat, 2. SA-lat, 3. SA-dakah, 4. SA-fari dan 5. SA-um atau Pua-SA (Lima Sila Sa). Selama ini yang dihafal dan difahami umat Islam di wilayah Nusantara tentang urutan rukun Islam yaitu 1. Syahadat, 2. Salat, 3. Zakat, 4. Puasa dan 5. Haji. Rumusan ini yang disebut Qaul Ulama.

Kita pernah menyampaikan kepada beberapa orang karib kerabat dan sahabat karib. Bahwa bagi yang melaksanakan ibadah Safari Umrah pada bulan Ramadan, dia melaksanakan lima Pilar Islam keseluruhan dalam waktu yang bersamaan. Mereka ucapkan kalimat Syahadat, salat, Sadakah, Tawaf di Kakbah dan Puasa di tanah suci Makkah dan Madinah.

Pada bulan Ramadan seperti saat ini, mungkin sebagian besar para hartawan muslim bayar kewajiban Zakat yang ditentukan dalam syariat Islam sebanyak 2,5 persen dari nilai total harta kekayaannya yang dihitung dalam kurun waktu selama setahun. Mereka yang punya tabungan di rekening bank senilai Rp 100 juta dalam setahun, diwajibkan zakat sebesar Rp 2,5 juta.

Ribuan orang Islam Indonesia yang berstatus miliarder. Mereka Itu menyerahkan zakat mal ke lembaga nasional BAZNAS seperti Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Jika nilai kekayaan seorang miliarder sebanyak Rp 10 miliar, baginya berkewajiban membayar zakat (Muzakki) untuk membersihkan harta kekayaannya dari hak fakir miskin (mustahiq) sebanyak Rp 250 juta.

Dalam hal ini timbul pertanyaan dari netizen. Apakah boleh calon pejabat negara yang ikut dalam pemilu dalam status sebagai caleg, cabup, cagub, capres termasuk cawapres dan calon kepala desa. Mereka nawaitu Sadakah Zakat kepada rakyat sebagai konstituen dalam bentuk uang dan barang pada musim pemilu.

Kalau hal tersebut dilaksanakan para calon pejabat negara, berdasarkan pada sebuah hadis nabi yang artinya, bahwa Status Sadakah Zakat itu adalah penolak balak. Dalam hal ini, jika mereka itu kalah dalam pemilu dengan modal Sadakah Zakat sampai miliaran rupiah. Mereka tidak merasa kecewa dan tidak akan menggugat Keputusan KPU ke para hakim di Mahkamah Konstitusi.

Dalam hal ini, timbul pertanyaan lagi terhadap para calon pejabat negara di parpol Islam, seperti PKB, PKS, PAN, PPP, PBB dan partai lainnya. Berapa persen dari ribuan orang yang nawaitu Sadakah Zakat pada saat kampanye pemilu tahun lalu ?. 

Mungkin tandanya bagi calon pejabat negara yang nawaitu Sadakah Zakat dalam pemilu. Mereka tidak pusing 7 keliling dalam mencari dan membayar advokat untuk acara gugat menggugat Keputusan KPU di MK. Mereka tulus ikhlas telah berbagi uang dan barang kepada para konstituen yang memilihnya. Barokallah Amien.

Senin, 01 April 24
22 Ramadan 1445
Sabdasheh

Oleh: Sheh Sulhawi Rubba

Editor: Abdul Chalim
×
Berita Terbaru Update