Notification

×

Iklan

Iklan

Status Presiden Indonesia Ditetapkan Ketua Emka

| April 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-21T01:11:25Z
tegursapanews.com -  Pagi tadi kita dapat postingan video via WA dari sahabat karib yang pilih paslon nomor 01 tentang aksi demo gugatan di Gedung MK (Mahkamah Konstitusi). Beliau yakin, gugatan TKN Paslon AMIN akan dikabulkan Majlis Hakim MK (EmKa) yang akan diumumkan pada Senin, 22 April 2024 besok pada pukul 09.00 WIB dalam siaran langsung di layar kaca dan live streaming di media online.

Dalam hal tersebut, kita memberikan komentar singkat, bahwa terbuka kemungkinan hasil sidang 8 orang Hakim MK akan dirumuskan dalam kalimat "Gugatan ditolak sebagian dan diterima sebagian dengan catatan a-z".

Prihal gugatan Pemilu diulang tanpa cawapres Tn Gibran Rakabuming Raka diprediksi Pakar Hukum Tata Negara kemungkinan akan ditolak oleh ketua MK, karena proses pencalonan Paslon Nomor 02 Tn Prabowo Subianto dan Tn Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar konstitusi. Maksudnya kasus tersebut sah menurut hukum. 

Kemudian sebagian gugatan mereka diterima dengan catatan macam macam. Atas dasar dugaan tersebut, maka nanti pada tanggal 20 Oktober 2024, capres Tn Prabowo Subianto dan Cawapres Tn Gibran Rakabuming Raka yang meraih suara sebanyak 58,58 persen dalam keputusan KPU pada 20 Maret 2024.

Insyaallah, atas keputusan Ketua MK nanti, mereka yang akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Priode 2024-2029. Status Keputusan Para Hakim MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa digugat oleh siapapun berdasarkan pada UU.

Kemudian sistem demokrasi di Indonesia konon berkiblat ke Amerika Serikat. Di negara Paman Sam tersebut hanya ada dua parpol yaitu Partai Republik dan Partai Demokrat. Dengan itu, seusai pemilu muncul budaya oposan dari parpol yang kalah dalam Pemilu.

Berbeda dengan budaya di Indonesia muncul multi partai politik yang menjadi kontestan pemilu, seperti pemilu 2024 terdaftar di KPU sebanyak 24 parpol. Konon dari parpol tersebut hanya 8 parpol yang dapat kursi di DPR RI yang disebut Parpol Parlemen. Bukan berstatus parpol oposan.

Sejak masa Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto, budaya politik di Indonesia dikenal dengan istilah Politik Gotong Royong. Dalam pepatah dirumuskan bahwa "Ringan sama dijinjing dan berat sama dipikul". Atas dasar budaya politik tersebut, sesuatu yang wajar, jika semua parpol peserta pemilu akan mendapatkan jatah kursi dan percikan kue pembangunan nasional. Kecuali parpol yang enggan masuk dalam kabinet dan berstatus pejabat negara, namun bukan parpol oposan. Wallahu aklam 

Sabtu, 20 April 24 
11 Syawal 1445 H
Sabdasheh

Editor: Abdul Chalim

Oleh: Sheh Sulhawi Rubba
×
Berita Terbaru Update