tegursapanews.com - Kemarin kita ngobrol dengan karib kerabat di Malang tentang masalah sekitar takdir Ilahi terhadap umat manusia di muka bumi. Kita sampaikan kepada Tn Ahmad Khudori bahwa calon anggota DPD urutan yang ke-lima bisa dilantik sebagai anggota DPD RI. Aturannya jika salah seorang dari 4 calon yang meraih suara terbanyak dalam pemilu berhalangan tetap.
Selama ini atas dasar fakta sosial sebagai ayat kauniyah di tengah masyarakat, tampaknya takdir Tuhan di muka bumi ada 2 macam, yaitu takdir alami dan takdir hasil rekayasa para pakar (ilmuwan dan tenaga ahli dalam bidangnya).
Profil pohon Nangka yang berbuah Nangka disebut Takdir Alami yang sudah tertulis sejak awal mula diciptakan Tuhan dalam Firman-nya Kun Fa Yakun, seperti takdir Tn Jokowi sejak dia masih di dalam rahim ibunya ditakdirkan menjadi Presiden Indonesia dua priode pada tahun 2014-2024.
Sedangkan hasil perkawinan antara pohon Nangka dan Cempedak yang buahnya disebut Buah Nangkadak adalah Takdir Rekayasa para ahli dalam teknologi pertanian. Hal tersebut tidak melanggar hukum alam (sunnatullah).
Demikian pula status Cawapres Tn Gibran Rakabuming Raka putra sulung Presiden Jokowi yang sukses meraih suara dalam pemilu sampai 58,58 persen bersama Capres Prabowo Subianto. Hal ini termasuk Takdir Rekayasa para elite politik nasional.
Timbul pertanyaan dari netizen.
Mengapa Paslon Nomor 01 dan Paslon Nomor 03 menggugat hasil akhir hitungan suara dalam pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024 yang sudah diputuskan KPU ke Mahkamah Konstitusi ?
Jawabnya. Semua itu adalah sistem dalam kehidupan demokrasi yang berkiblat ke dunia barat seperti Negara Amerika Serikat. Proses tersebut harus dilalui untuk keabsahan hasil sidang 9 orang Hakim MK yang keputusan mereka bersifat final dan mengikat. Wallahu aklam
Senin, 15 April 24
O7 Syawal 1445 H
Sabdasheh
Editor: Abdul Chalim
Oleh: Sheh Sulhawi Rubba