Notification

×

Iklan

Iklan

Status Advokat Sahabat Jaksa dan Hakim di Kantor Pengadilan

| Mei 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-30T12:09:12Z
tegursapanews.Com -   Alkisah pada tahun 1970 tokoh nasional Tn Adnan Buyung Nasution (1934-2015) mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Lembaga tersebut dikenal dengan nama LBH di Jakarta yang dibantu Gubernur DKI Jakarta Jenderal Ali Sadikin. Sampai saat ini tercatat 17 cabang LBH di wilayah Nusantara.

Status Lembaga Bantuan Hukum tersebut adalah untuk membantu masyarakat lapisan bawah yang awam tentang masalah hukum ketika mereka berurusan kasus hukum di lembaga yudikatif, seperti di kantor kepolisian dan pengadilan negeri. Tujuannya sangat mulia untuk menegakkan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Karib kerabat kita al-maghfur Taufiqurrahman (1963-2024) setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Beliau pernah bergabung sebagai advokat di LBH Cabang Surabaya. Suatu saat beliau pernah bercerita kepada kita bahwa status advokat dalam sidang di pengadilan negeri prinsipnya tidak boleh kalah dalam adu argumentasi terhadap jaksa dan hakim dengan melakukan beraneka ragam cara.

Ketika kita membaca dan mendengar berita di medsos tentang kasus advokat terlibat dalam kasus korupsi, seperti memberi uang sadakah hadiah kepada oknum majlis hakim dan jaksa dengan tujuan untuk meringankan vonis hakim terhadap terdakwa dengan mengubah pasal dan ayat dalam KUHP. Berita tersebut selama ini kita tidak merasa heran, karena status advokat adalah sahabat karib jaksa dan hakim.

Ketika karib kerabat kita Tn Imam Halimi kuliah di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Jawa Timur. Dulu kita pernah berharap setelah lulus, beliau bisa menjadi ASN aparat penegak hukum di lembaga yudikatif atau berperan aktif sebagai advokat yang terhimpun dalam LBH atau PERADI. Ternyata kemudian pilihan beliau lain, dia lebih cenderung pada status konsultan pembangunan pedesaan.

Kemudian karib kerabat kita yang lain Tn Joni Irwansyah di Surabaya dan Tn Benny di Malang dalam status mereka sebagai advokat selama ini. Keduanya hidup sejahtera, hampir setiap tahun tour ke Eropa dan Safari Ibadah Umrah. Profil advokat Indonesia yang kelas dunia Tn Hotman Paris punya kekayaan berlimpah ruah.


Profesi advokat berperan memberi bantuan hukum terhadap kliennya, selain memberikan nasehat tentang kalimat jawaban yang bagus ketika ditanya hakim dan jaksa. Salah satu nasehat advokat terhadap kliennya, katakan saja kepada Yang Mulia di ruang sidang yaitu 
"Mohon maaf Saya Tidak Tahu atau Saya Lupa". Dengan jawaban kalimat tersebut, pertanyaan akan terhenti dan tidak akan beranak pinak. Barokallah Amien.

Kamis, 30 Mei 24 
20 Zulkaidah 1445
Sabdasheh

Editor: Abdul Chalim

Oleh: Sheh Sulhawi Rubba
×
Berita Terbaru Update