Tegursapanews.com - Dibandingkan dengan Imam yang lain, Imam Ahmad menggunakan lebih banyak kadar Isthisab.
Karena itu, Isthisab menduduki Ushul keenam yang disusul oleh maslahah mursalah pada posisi ke tujuh.
Sebab, para Ulama pengikut Mazhab Hanbali banyak menggunakannya dalam fatwa-fatwa mereka yang di sampaikan kepada khalayak ramai dalam berbagai permasalahan Fiqih (yang muncul di tengah-tengah masyarakat).
Posisi Ushul selanjutnya ditempati oleh Sad Az-Zara'i. Ushul ini lebih tempatnya mengatur setiap perkara yang di larang.
Oleh sebab itu, semua jalan yang mengarah kepadanya, akan haram Pula hukumnya. Modalnya, ditetapkan bahwa berzina itu haram.
Karena itu, setiap upaya yang akan mengantarkan seseorang yang melakukan perbuatan keji Ini diharamkan pula hukumnya.
Mazhab ini berusaha menghindari adanya penguasaan logika dalam penetapan hukum. Selama ada Atsar atau kandungan Atsar maka itu lebih utama untuk di gunakan.
Bersambung.....
Di tulis di LOA Indonesia. Jalan Rawa Tengah VII Galur Cempaka Putih Jakarta Pusat. Waktu Senen - 10 - Zulhijjah 1445. 17 - Juni - 2024
Jakarta - Iedul Adha.
Sponsorship universal Institute of Professional Management (UIPM)
For further information call: 0818 536 867