Notification

×

Iklan

Iklan

Munculnya Tapera: Memberikan Kabar Baik Atau Buruk Terhadap Warga Negara Indonesia

| Juni 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-18T00:08:38Z
    Oleh : Muhammad Mas Davit Herman       Rudiyansah*

Tegursapanews.com -  Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan ini, yang ditetapkan pada 20 Mei 2024, bertujuan membantu masyarakat memiliki rumah sendiri. Melalui Tapera, pekerja diwajibkan menyisihkan sebagian gaji untuk dana perumahan, yang dapat digunakan untuk membeli rumah pertama, memperbaiki, atau membangun rumah.

Pendukung Tapera berpendapat bahwa program ini akan memperluas akses terhadap perumahan yang layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan mengumpulkan dana. Mereka yakin bahwa Tapera adalah solusi efektif untuk mengatasi masalah backlog perumahan yang selama ini menjadi isu nasional.

Namun, tidak semua pihak menyambut positif kebijakan ini. Beberapa kritik menyatakan bahwa Tapera akan memberatkan pekerja dengan tambahan potongan gaji di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Selain itu, ada kekhawatiran mengenai transparansi dan pengelolaan dana Tapera, mengingat pengalaman buruk dengan program sejenis di masa lalu.

Pada anggaran dana 2,2 triliun yang sudah ditetapkan berdasarkan APBN pada tahun 2018 yang tercatat pada PP No 57 2018. Hal ini perlu ditinjau kembali dalam transparansi dana yang diperoleh dari APBN. Dengan demikian, meskipun Tapera diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah perumahan, implementasinya tetap memerlukan pengawasan ketat agar tujuan mulianya dapat tercapai tanpa memberatkan masyarakat.

Secara uraian Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. 

Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Beberapa pihak juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari Tapera terhadap daya beli masyarakat. Dengan potongan gaji untuk Tapera, kemampuan pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bisa terganggu. Pengusaha pun menyuarakan kekhawatiran serupa, khawatir bahwa biaya tambahan ini akan meningkatkan beban operasional mereka.

Di sisi lain, pemerintah berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. Mereka menjamin bahwa dana tersebut akan dikelola secara profesional dan diawasi oleh badan independen, guna menghindari penyalahgunaan.

Keberhasilan Tapera sangat bergantung pada dukungan semua pihak, termasuk partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasannya. Dengan langkah yang tepat, Tapera berpotensi menjadi terobosan penting dalam mengatasi masalah perumahan di Indonesia, memberikan harapan baru bagi banyak keluarga untuk memiliki rumah yang layak huni.

Editor: Abdul Chalim

*Mahasiswa Universitas Terbuka Fisip Prodi Ilmu Hukum. 


Universal Institute of Professional Management (UIPM) 

SDGs

E C O S O C

For further information call: 0818 536 867
×
Berita Terbaru Update