Notification

×

Iklan

Iklan

Nenama Bilik Rumah Gadang dan Ragam Jenis Sadakah

| Juni 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-21T03:52:02Z

Tegursapanews.com -   Alkisah ketika kita mereformulasikan Pancasila Pilar Islam, pada urutan yang ketiga disebut dengan
Sadakah. Kedua Salat dan pertama Syahadat. Urutan kelima Siyam dan keempat Safari. Kemudian dirumuskan jadi SISALIM yaitu Lima Sila Sa. SyA-hadat, SA-lat, SA-dakah, SA-fari dan SA-um atau Pua-SA.

Kita menganalogikan status Sadakah dalam Islam seperti bangunan sebuah rumah gadang di Minangkabau Sumatra Barat. Di dalam rumah gadang tersebut terdapat sejumlah bilik dengan nama ruang yang berbeda, seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, garasi, gudang, musala, toilet dan nama ruang yang lainnya termasuk taman baca keluarga.

Demikian pula tentang reragam Sadakah yang terbagi dua macam yaitu Sadakah Material dan Sadakah immaterial (senyum, zikir doa dll). 
Sadakah Material yang berwujud benda dan barang diistilahkan dengan beragam macam nama seperti Sadakah Zakat, Infak, Wakaf, Hibah, Dam, Hadiah, Akikah, Qurban, Nazar, Kafarat, Waris, Mahar dan lainnya, termasuk warga yang membayar pajak kepada negara.

Dalam Islam telah ditetapkan oleh Rasul Global Nabi Muhammad SAW, bahwa status Masjid sebagai Baitullah (Rumah Allah) adalah fasilitas umum. Siapa saja umat Islam yang membangun masjid akan dibangunkan rumah di surga oleh Allah SWT. Dalam pembangunan masjid sebagai rumah ibadah umat Islam melakukan Sadakah Wakaf yang nilai pahalanya terus mengalir sepanjang zaman dengan istilah Sadakah Jariah.

Profil masjid sebagai rumah ibadah adalah induk dari daftar fasilitas umum yang dibangun warga di tengah masyarakat. Ada sederet nama rumah yang lainnya yaitu Rumah Sehat, Rumah Sekolah, Rumah Singgah, Rumah Yatim, Rumah Jompo dan beragam fasum lainnya termasuk terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, gelanggang olahraga dan lainnya.

Kita kadang pergi ke luar kota naik kendaraan roda empat. Ketika kita lewat jalan raya bebas hambatan yang disebut Jalan Tol. Kita bayar sesuai dengan tarif jarak tempuhnya. Dalam hal ini, kita nawaitu Sadakah Wakaf untuk perawatan jalan raya yang dikelola oleh negara, demi kelancaran arus transportasi lalulintas antar kota.


Demikian pula ketika kita menggunakan jasa para medis di Rumah Sehat, seperti beberapa hari kita rawat inap di ruang perawatan. Ketika dinyatakan oleh dokter boleh pulang ke rumah karena sudah sehat, keluarga pasien dikenakan biaya perawatan. Pembayaran biaya perawatan tersebut kita nawaitu Sadakah Wakaf ke fihak Rumah Sehat untuk biaya operasional lembaga kesehatan tersebut. Barokallah Amien.

Kamis, 20 Juni 24 
15 Zulhijjah 1445
Sabdasheh

Editor: Abdul Chalim 
Oleh: Sheh Sulhawi Rubba

For further information call: 0818 536  867
×
Berita Terbaru Update