Notification

×

Iklan

Iklan

Amandemen UUD 1945 Demi UU Presiden RI Satu Priode Tujuh Tahun

| Agustus 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-07T10:01:18Z
Tegursapanews.com -   Ketika kita lahir pada tahun 1955 di dusun Simpang Agung Merapi Timur Lahat Sumsel, pada saat itu usia kemerdekaan Indonesia baru 10 tahun. Pada masa itu disebut Era Orde Lama yang dipimpin Presiden Pertama Dr Soekarno. Istilah Orde Lama tersebut sejak lahirnya Era Orde Baru yang dipimpin Presiden Ke-dua Jenderal Besar Soeharto.

Kemudian setelah Presiden Soeharto lengser keprabon pada tahun 1998, sebutan Orde Baru berakhir diganti dengan istilah Era Reformasi yang dipimpin Presiden yang ke-empat KH Abdurrahman Wahid pada tahun 1999. Presiden yang ke-tiga BJ Habibie sebagai era transisi dari Orde Baru ke Era Reformasi.

Pada awal pemerintah Era Reformasi dilakukan Amandemen UUD 1945 oleh anggota DPR RI. Salah satu UU yang berubah tentang sistem pemilihan presiden melalui pemilu. Semula Presiden dipilih melalui SU MPR RI yang disusun pada awal pemerintahan Orde Baru. Dengan Itu, Jenderal Besar Soeharto bisa terpilih sampai 7 periode (1967 - 1998).

Pemilu presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sejak masa pemerintahan era Reformasi yang dipimpin Presiden ke-lima Pn Megawati Soekarnoputri. Pada pemilu presiden tahun 2004 terpilih Presiden ke-enam Tn Susilo Bambang Yudhoyono yang dikenal dengan sebutan SBY. Presiden SBY berhasil menang dalam dua kali pemilu (2004 dan 2009), hingga masa baktinya sampai tahun 2014.

Kemudian pada pemilu 2014 dan 2019 yang menang dalam pemilu pilpres Tn Jokowi yang sebelumnya menjabat Gubernur DKI Jakarta. Status Tn Jokowi sebagai Presiden ke-tujuh, sebelum hijrah ke ibukota Jakarta berstatus sebagai Walikota Surakarta Jawa Tengah dua periode. Masa bakti Presiden Jokowi periode ke-dua akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2024 akan dilantik Presiden Terpilih dalam pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024, Tn Prabowo Subianto dengan Wakil Presiden Tn Gibran Rakabuming Raka putra sulung Presiden Jokowi yang lahir di Surakarta Jawa Tengah pada tahun 1987. Presiden Prabowo Subianto adalah presiden urutan yang ke-delapan dengan masa bakti 2024 - 2029.

Dalam masalah status Presiden Indonesia yang ke-sembilan nanti. Sebuah harapan rakyat Indonesia kepada anggota DPR RI hasil pemilu 2024. Mereka melakukan Amandemen terhadap UUD 1945 dengan menyusun UU baru tentang sistem pemilihan presiden dan masa baktinya. Substansi UU tersebut tentang Pemilihan Presiden dilakukan dalam Sidang Umum MPR RI dengan masa bakti selama 7 tahun yang dibatasi hanya selama satu periode.

Jika UU tersebut disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto, maka masa bakti beliau berubah menjadi 2024 - 2031. Kemudian Presiden yang ke-sembilan masa baktinya 2031 - 2038 dan Presiden yang ke-sepuluh masa baktinya 2038 - 2045.

Dengan demikian, pada saat Indonesia Emas tercatat nama 10 orang Presiden Indonesia dengan urutan sebagai berikut ;
01. Presiden Soekarno (1945 - 1966)
02. Presiden Soeharto (1966 - 1988)
03. Presiden BJ Habibie (1998-1999)
04. Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2001)
05. Presiden Megawati Soekarnoputri (2002 - 2004)
06. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004 - 2014)
07. Presiden Jokowi Widodo (2014 - 2024)
08. Presiden Prabowo Subianto (2024 - 2031)
09. Presiden Gabriel (2031 - 2038)
10. Presiden Michael (2038 - 2045).

Jika masa bakti mereka itu dihitung rerata, masa baktinya selama 10 tahun,. seperti masa bakti Presiden SBY dan Presiden Jokowi. Ini sebuah harapan dari warga negara Indonesia yang mungkin jumlahnya puluhan juta orang dari Kota Sabang Aceh sampai ke Merauke Papua Selatan. Barokallah Amien.

Selasa, 06 Agustus 24 
Sabdasheh

Editor: Abdul Chalim

Oleh: Sheh Sulhawi Rubba
×
Berita Terbaru Update