Notification

×

Iklan

Iklan

Profil Calbub - Walkot Supawi Siktren Jawa Timur

| September 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-02T09:14:53Z

Tegursapanews.com - Pilkada:  Dalam Pemilu Pilkada Serentak secara nasional yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Sekarang muncul tokoh politik yang menarik perhatian para pengamat dan netizen, seperti Cagub Jawa Timur 3 orang Srikandi, yaitu Pn Khafifah Indar Parawansa, Pn Tri Rismaharini, dan Pn Luluk Nur Hamidah.

Kemudian tercatat lagi 5 orang calon tunggal bupati dan walikota di Jawa Timur yang kita sebut dengan nama julukan SUPAWI SIKTREN (Surabaya, Pasuruan, Ngawi, Gresik dan Trenggalek). Mereka ini adalah petahana yang dinilai parpol sukses dalam status Bupati, Walikota dan wakilnya.

Profil mereka itu yang kita baca dari media online dan medsos sebagai berikut ;
1. Calon Walikota Surabaya Tn Eri Cahyadi 
2. Calon Walikota Pasuruan Tn Adi Wibowo 
3. Calon Bupati Gresik Tn Fandi Akhmad Yani 
4. Calon Bupati Trenggalek Tn M Nur Arifin 
5. Calon Bupati Ngawi Tn Ony Anwar Harsono 

Dalam masalah pilkada tersebut, untuk Pilgub Jatim terbuka kemungkinan dua putaran. Dengan itu pasti menguras tenaga dan pikiran, selain dana anggaran KPUD yang bertambah. Selain tambahan anggaran bagi cagub untuk kampanye putaran yang kedua, kecuali cagub yang kalah dalam putaran pertama.

Sedangkan pilkada untuk bupati dan walikota dapat dipastikan mereka menang melawan kotak kosong. Biaya kampanye murah meriah, karena tidak ada lawan tanding. Hal ini adalah format politik gotong royong semua parpol di wilayah tersebut yang sepakat calon tunggal.

Sebetulnya ada model pemilu (pilpres dan pilkada) yang biayanya lebih murah lagi. Calon Presiden cukup dipilih anggota DPR dan DPD RI dalam Sidang Umum MPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta. Demikian pula calon Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih saja oleh anggota DPRD hasil pemilu.

Dalam hal ini diperlukan amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh anggota DPR dan DPD RI hasil pemilu 2024. Kemudian, KPU atas dasar amandemen tentang pemilu tersebut membuat aturan baru tentang Pilpres, Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot yang berlaku di seluruh wilayah Nusantara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Otorita IKN Nusantara.

Kemudian terkait dengan amandemen UUD 1945 tersebut, dilengkapi dengan ketentuan masa bakti selama 7 tahun dan hanya berlaku sekali saja. Dengan demikian, akan terlepas dari budaya politik status petahana yang konon pernah terjadi permainan kotor dalam pemilu, supaya bisa menang lagi. 

Sebulan yang lalu kita sempat bertemu Si Pahit Lidah dari wilayah Kecamatan Merapi Timur Lahat Sumsel yang masa bakti mereka baru diperpanjang selama 7 tahun. Si Pahit Lidah tersebut yaitu Tn Ramdani Kades Tanjung Jambu, Tn Frengky Kades Gedung Agung dan Pn Depi Satriani Kades Nanjungan. Ketika itu, mereka sedang ikut program acara Bimtek di kota wisata Batu Malang Jawa Timur. Barokallah Amien 

Senin, 02: September 24 
Sabdasheh

Foto: Jatimtime

Editor: Abdul Chalim

Oleh: Sheh Sulhawi Rubba
×
Berita Terbaru Update