tegursapanews.com - Pasal Karet: Viral di media online tentang kisah 3 orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjadi tersangka kasus suap terkait vonis bebas Tn Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Pn Dini Sera Afriyanti. Tiga orang hakim tersebut yakni Tn Erintuah Damanik, Tn Mangapul, dan Tn Heru Hanindyo.
Tersiar kabar bahwa pengacara Tn Ronald Tannur, yang disebut Pn Lisa Rahmat, juga turut diamankan dalam kasus suap tersebut. Keempatnya kini telah ditahan di Kejaksaan Agung.
Atas penangkapan tersebut, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan vonis bebas Tn Gregorius Ronald Tannur dan menghukumnya dengan pidana penjara selama lima tahun.
Kemudian dalam kasus tersebut, uang sebesar Rp 920 miliar ditemukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) usai melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Tn Zarof Ricar (ZR), dalam pengembangan penyidikan kasus suap gratifikasi hakim terkait vonis bebas Tn Ronald Tannur. Uang fantastis itu diakui Tn Zarof Ricar sebagai hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA.
"Saudara Zarof Ricar pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Nilai uang yang ditemukan seluruhnya, jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714,". Hikmah dari vonis bebas dari 3 Hakim di Kantor Pengadilan Surabaya menemukan uang hampir Rp 1 Triliun di rumah Tn Zarof Ricar di Jakarta.
Andaikan 3 orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Tn Ronald Tannur selama 5 tahun penjara. Setelah mereka mendapatkan uang Rp 5 Miliar dari Pengacara Pn Lisa Rahmat. Mungkin uang senilai hampir Rp 1 Triliun tidak terbongkar dan viral di media online. Barokallah Amien
Selasa, 29 Oktober 24
Sabdasheh
Foto: Radar Solo
Editor: Abdul Chalim