tegursapanews.com - Status Hakim: Alkisah bulan yang lalu, karib kerabat kita Tn Faiz al-Basri Siswa SMA Amanatul Ummah di Siwalankerto Surabaya terkena musibah. Beliau babak belur dikeroyok temannya sendiri gegara gagal faham dalam guyonan di lingkungan sekolah.
Masalah musibah tersebut telah dilaporkan ke Kapolsek Wonocolo Surabaya, agar kasusnya bisa dilanjutkan ke kantor pengadilan negeri untuk mendapatkan Keputusan Para Hakim di Meja Hijau. Selama Ini status Hakim difahami warga negara sebagai Wakil Tuhan di muka bumi dalam masalah mencari keadilan.
Pagi tadi kita melihat berita di layar kaca dan baca info di media online tentang rencana Para Hakim yang terhimpun dalam organisasi IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) akan mogok kerja selama 5 hari yang konon akan dilakukan pekan depan pada tanggal 7 - 11 Oktober 2024.
Hal tersebut dilakukan atas dasar pemikiran, bahwa selama 12 Tahun Gaji Hakim sebagai pejabat negara belum pernah dinaikkan. Mereka minta kepada Presiden Jokowi yang akan lengser keprabon pada Ahad, 20 Oktober 2024, supaya di akhir masa jabatannya, beliau segera mengeluarkan PP tentang kenaikan Gaji Hakim sebagai pejabat negara. Jika hal itu dikabulkan dalam pekan ini, maka rencana mogok kerja akan dibatalkan oleh ribuan Hakim di wilayah Nusantara.
Selama ini pernah tersiar kabar dan viral di media online dan medsos tentang oknum Hakim yang merasa Gajinya kurang banyak untuk berbagai macam kebutuhan hidupnya. Mereka berani menjual Pasal Karet kepada terdakwa lewat pengacara yang lincah dalam memilih pasal dan ayat yang lebih ringan status hukumannya.
Status Hakim di Indonesia terbagi beberapa macam istilah, di antaranya yaitu ;
1. Hakim Peradilan Umum yang menangani perkara pidana dan perdata
2. Hakim Peradilan Tata Usaha Negara yang menangani sengketa tata usaha negara
3. Hakim Peradilan Agama yang menangani perkara antara orang-orang yang beragama Islam
4. Hakim Peradilan Mliter yang menangani perkara tindak pidana militer
5. Hakim Ad hoc yaitu Hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.
Adapun syarat untuk menjadi hakim di Indonesia, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Memiliki gelar sarjana hukum dan pendidikan hakim
4. Berusia minimal 45 tahun
5. Mampu menjalankan tugas dan kewajiban secara jasmani dan rohani
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
7. Memiliki integritas tinggi, loyalitas, dan kesetiaan terhadap janji profesi
8. Mampu bersikap profesional dan menilai secara objektif.
Kita pernah mendengar sepucuk fatwa dari Pujangga, bahwa Hakim yang paling kejam di tengah masyarakat adalah Hakim Sosial. Mereka memvonis terdakwa yang disidangkan di kantor pengadilan, vonisnya seumur hidup tanpa ampun, misalnya terhadap status Kader PKI yang meski sudah bertaubat, tetap saja disebut dengan istilah Orang PKI. Sebutan yang najis terhadap warga negara pada zaman Orde Baru. Barokallah Amien.
Jumat, 04 Oktober 24
Sabdasheh
Editor: Abdul Chalim
Oleh: Sheh Sulhawi Rubba