Larangan Perkawinan Sesama Etnis
tegursapanews.com - Sesama Etnis: Kaisar Hongwu menetapkan larangan, terutama kepada orang-orang Mongol dan Muslim, untuk melakukan pernikahan dengan sesama golongannya.
Seandainya mereka melakukan kebijakan sinisme yang diberlakukan sejak tahun 1372 M itu, maka pasangan yang menikah akan di kenal sangsi tegas berupa hukuman cambuk dan dijadikan budak kerajaan.
Mereka hanya diperbolehkan menikah dengan orang-orang dari bangsa Han.
Upaya tersebut bertujuan membatasi dan menekan pertumbuhan minoritas asli non-Han. Kaisar Zhu Yuanzhang tidak menghendaki terjadinya dominasi populasi etnis non-Han di Cina.
Dia Khawatir besarnya penduduk non-Han dapat tumbuh menjadi kekuatan yang bisa memicu munculnya perlawanan atau bahkan kudeta terhadap pemerintah yang sedang berkuasa.
Bagi umat Islam di Cina, persoalan mendasar bagi pemberlakuan larangan tersebut adalah bahwa Islam hanya menghalalkan perkawinan seagama.
Sedangkan larangan menikah dengan sesama etnis (yang notabene seagama) dan hanya di perbolehkan menikah dengan orang-orang Han (non muslim), merupakan kebijakan yang di terapkan bertentangan dengan akidah umat Islam.
Para intelektual muslim Cina mengkritik hukum perkawinan zaman Dinasti Ming dan menganggapnya sebagai penindasan.
Hukum perkawinan Dinasti Ming memaksa komunitas muslim mencari calon suami dan istri di luar komunitas mereka.
Mereka mendekati perempuan atau laki-laki Han, serta berusaha mengislammkannya sebelum menikahinya.
Pada masa Dinasti Ming, kelompok etnis muslim Hui tumbuh cepat, termasuk dalam komunitas muslim Cina.
Bersambung.....
Kedinding Lor Surabaya, Ahad - 1 - Desember - 2024
Abdul Chalim CEO tegursapanews.com Sponsorship Universal Institute of Professional Management (UIPM)
E C O S O C
U I P M