Notification

×

Iklan

Iklan

Kisah Barter Secanting Beras Dengan Sebatang Rokok

| Januari 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-21T03:08:52Z




tegursapanews.com - Barter: Ormas Muhammadiyah dan Parpol PKS mengeluarkan fatwa kepada kader-kadernya tentang hukum merokok statusnya Haram. Hal itu berbeda dengan fatwa ormas NU yang menyebutkan hukumnya makruh dan mubah.


Kita mengenal rokok di kampung sejak masa balita, karena karib kerabat di Simpang Agung hampir semua remaja sampai orang tua dari pagi sampai sore dan malam hari merokok di pelbagai tempat.


Rokok yang pertama kali yang kita hisap pada tahun 1960an disebut Rokok Kajang dengan Tembakau produksi petani Desa Perangai, sebuah desa yang berada di pedalaman di dekat Bukit Serelo Merapi Lahat Sumsel.



Kemudian di warung warung kopi banyak pedagang yang jual Rokok Merk Djamboe Boel produk Pabrik Roko Kudus Jawa Tengah. Rokok tersebut terkenal di tengah masyarakat dengan istilah Rokok Cengkeh tanpa filter.


Alkisah puluhan anak sekolah di kota Lahat Sumsel pada era tahun 1970an setiap hari mereka merokok. Mereka beli rokok eceran di warung kampung dengan cara barter. Secanting beras dapat ditukar dengan sebatang rokok kretek Gudang Garam Merah.


Kita lupa berapa harga sebatang rokok pada saat itu. Jika dibandingkan dengan harga beras pada saat ini. Satu kilogram beras dapat 4 batang rokok kretek, jika harga beras Rp 16.000,- berarti harga sebatang rokok kretek Gudang Garam Rp 4.000,-


Alkisah dalam perjalanan hidup dari kampung di Simpang Agung Merapi Timur Lahat Sumsel sampai ke Perum Manggalarang Sidoarjo Jawa Timur. Kita pernah menikmati berbagai macam jenis produk Pabrik Rokok Djarum di Kudus, Rokok Gudang Garam Kediri, Rokok Bentoel Malang termasuk Rokok DJI Sam Soe Surabaya.



Rokok terakhir yang sering kita beli di Indomaret, Alfamart dan toko di pasar Merk GG Mild Shiver isi 16 batang. Harganya satu bungkus Rp 33.000,- dan satu pack Rp 300.000,- isi sepuluh bungkus. Jika setiap hari habis sebungkus rokok, Berarti uang yang dibakar setiap bulan Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).


Dalam hal ini lalu, kita pernah menyampaikan pesan singkat (wasiat) kepada karib kerabat di kampung yang masih aktif merokok habis sebungkus rokok setiap hari. Kalau saja mereka itu berhenti merokok seperti kita terhitung sejak 10 Oktober 2024. 


Dalam setahun, bisa menabung uang sebanyak Rp 12 juta untuk ongkos nawaitu safari ibadah umrah. Kalau saja nawaitu stop smoking dimulai pada bulan Februari 2025, maka pada bulan Januari 2028 sudah bisa terbang ke Tanah Suci Makkah dan Madinah. Barokallah Amien . 


Senin, 20 Januari 25 

Sabdasheh


Oleh: Sheh Sulhawi Rubba. 

×
Berita Terbaru Update