tegursapanews.com - Bumi Pertiwi: Pada zaman Orde Baru yang dipimpin Jenderal Besar HM Soeharto, warga negara yang disebut kader PKI mati kutu, karena berstatus Komunis Anti Tuhan.
Mungkin ada sisi kesamaan dengan warga negara pada saat ini, ketika berstatus sebagai Koruptor yang ditetapkan oleh Hakim Tipikor di kantor pengadilan negeri.
Nama mereka viral di Medsos sepanjang hari dan jadi buah bibir warga di warung kopi. Awalnya mereka itu sangat terhormat sebagai pejabat, kemudian berubah jadi terlaknat di mata rakyat.
Hal yang dikhawatirkan oleh Presiden Prabowo Subianto, jika koruptor yang bernilai ratusan triliun divonis Hakim dipenjara selama 6 Tahun 6 Bulan.
Pada masa mendatang akan muncul koruptor koruptor baru yang lebih besar lagi, karena asetnya tidak dirampas Negara. Dalam hal ini sebagian uang hasil korupsi akan dipercikkan kepada oknum Jaksa dan Hakim melalui Advokat untuk memilih ayat dan pasal karet yang ditawarkan dalam mafia pengadilan.
Status uang hasil korupsi itu legal, bisa dimasukkan dalam rekening bank, sedangkan uang haram adalah uang palsu seperti yang dicetak di ruang perpustakaan UIN Alauddin Makassar Sulawesi Selatan.
Kamis, 02 Januari 25
Sabdasheh
Oleh: Sheh Sulhawi Rubba
Editor: Abdul Chalim